TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
WALI KOTA SEMARANG
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 47 TAHUN 2023
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
BAB III
KELURAHAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 22
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Lurah yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris
Kecamatan.
Pasal 23
Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pembangunan;
d. Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
e. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
f. Jabatan Fungsional
TUPOKSI KINERJA KELURAHAN
L U R A H
BAB III
KELURAHAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 22
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Lurah yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris
Kecamatan.
Pasal 23
Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pembangunan;
d. Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
e. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
f. Jabatan Fungsional
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Paragraf 1
Lurah
Pasal 24
Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, mempunyai tugas:
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pendistribusian tugas sekretariat, Seksi Pembangunan, Seksi
Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, dan Seksi
Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup
tanggungjawabnya;
d. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
e. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
g. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
h. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Camat;
i. pelaksanaan kegiatan koordinasi;
j. pelaksanaan kegiatan sekretariat;
k. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Kelurahan;
l. pelaksanaan kegiatan pembangunan;
m. pelaksanaan kegiatan perekonomian dan kesejahteraan sosial;
n. pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum;
o. pelaksanaan kegiatan pelayanan publik;
p. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana
serta fasilitas Pelayanan Publik;
q. pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan
informasi Kelurahan;
r. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban
teknis keuangan;
s. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Kelurahan;
t. pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan Kelurahan; dan
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
tugas dan fungsinya.
l. pelaksanaan kegiatan pembangunan;
m. pelaksanaan kegiatan perekonomian dan kesejahteraan sosial;
n. pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum;
o. pelaksanaan kegiatan pelayanan publik;
p. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana
serta fasilitas Pelayanan Publik;
q. pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan
informasi Kelurahan;
r. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban
teknis keuangan;
s. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Kelurahan;
t. pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan Kelurahan; dan
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
tugas dan fungsinya.
(1) Lurah mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan
pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat,
pelayanan masyarakat, memelihara ketentraman dan
ketertiban umum, memelihara prasarana dan fasilitas
pelayanan umum, serta melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Camat.
Sekretaris Kelurahan
Pasal 26, Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekretariat;
b. pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian dan evaluasi tugas-tugas kesekretariatan, Seksi
Pembangunan, Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial,
dan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas Seksi Pembangunan, Seksi
Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, dan Seksi
Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
e. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Kesekretariatan
Kelurahan;
f. pelaksanaan administrasi keuangan Kelurahan;
g. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan
keuangan Kelurahan;
i. pelaksanaan administrasi dan penatausahaan barang milik
daerah Kelurahan;
j. pelaksanaan administrasi pendapatan daerah kewenangan
Kelurahan;
k. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan
tanggapan pemeriksaan/pengawasan;
l. pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi,
pembangunan Zona Integritas dan Manajemen Perubahan
serta pengembangan inovasi Kelurahan;
m. pelaksanaan kegiatan fasilitasi kelembagaan, analisis
kebijakan dan pemecahan masalah, penjaminan mutu, serta
manajemen sumber daya Kelurahan;
n. pelaksanaan administrasi umum Kelurahan;
o. pelaksanaan tata kelola persuratan, tata naskah dinas,
kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan
kehumasan Kelurahan;
p. pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa penunjang, antara lain:
jasa surat menyurat, komunikasi, sumber daya air dan listrik,
jasa peralatan dan perlengkapan kantor serta jasa pelayanan
umum kantor Kelurahan;
q. pelaksanaan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan
rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan
Kelurahan;
r. pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengelolaan administrasi
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan
bimbingan teknis implementasi peraturan perundangundangan di lingkungan Kelurahan;
s. pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan
komunikasi Kelurahan;
t. pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan produk hukum
Kelurahan;
u. pelaksanaan penyusunan dan pelayanan data dan informasi
Kelurahan;
v. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan
laporan program dan kegiatan;
w. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan kebijakan
Pelayanan Publik;
x. menyiapkan bahan pembinaan petugas pelayanan;
y. menyiapkan kegiatan penyusunan tatalaksana pengelolaan
pengaduan dan pemberian informasi;
z. menyiapkan kegiatan pengelolaan survei kepuasan
masyarakat/pelanggan;
aa. menyiapkan kegiatan pemberian layanan rekomendasi / surat
keterangan yang berhubungan dengan pertanahan,
kependudukan, pembangunan, trantib, lingkungan hidup dan
kesejahteraan sosial;
bb. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
cc. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sekretariat;
dd. menyiapkan fasilitasi konsep kebijakan dan kegiatan
pelayanan publik;
ee. menyiapkan kegiatan penyusunan tatalaksana pengelolaan
pengaduan dan pemberian informasi;
ff. menyiapkan kegiatan fasilitasi pembangunan, pengembangan
dan pemeliharaan aplikasi layanan publik;
gg. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengamanan perangkat lunak
layanan publik;
hh. menyiapkan kegiatan koordinasi pemeliharaan prasarana dan
sarana pelayanan umum;
ii. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan sinergitas perangkat
daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
jj. menyiapkan kegiatan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
kk. menyiapkan kegiatan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kelurahan
kepada Camat melalui Sekretaris Kelurahan;
ll. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan
oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kelurahan;
mm.menyiapkan kegiatan perencanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di Kelurahan;
nn. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan peningkatan efektivitas
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah
Kelurahan;
oo. menyiapkan kegiatan pelaporan pelaksanaan kegiatan
pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan kepada
Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
pp. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan
yang dilimpahkan kepada Camat bidang Komunikasi dan
Informatika;
qq. menyiapkan kegiatan pertanggungjawaban keuangan
Sekretariat;
rr. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup
tanggungjawabnya;
ss. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Sekretariat;
tt. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan Sekretariat; dan
uu. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan
Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas:
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran seksi Pembangunan;
b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup
tanggungjawabnya
c. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
d. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi
Pembangunan;
f. menyiapkan kegiatan koordinasi kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
g. menyiapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
h. menyiapkan kegiatan musyarawah perencanaan pembangunan
(Musrenbang) kelurahan;
i. menyiapkan kegiatan terkait peningkatan partisipasi
masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan di Kelurahan;
j. menyiapkan kegiatan sinkronisasi program kerja dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan
swasta di wilayah kerja Kelurahan;
k. menyiapkan kegiatan peningkatan efektivitas kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan;
l. menyiapkan kegiatan fasilitasi pelaksanaan pembangunan fisik
dan non fisik;
m. menyiapkan kegiatan fasilitasi peningkatan partisipasi, swadaya
dan gotong royong masyarakat;
n. menyiapkan kegiatan pemantauan dan evaluasi di bidang
pembangunan dan partisipasi Masyarakat;
o. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemugaran perumahan dan
permukiman penduduk;
p. menyiapkan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
Kelurahan;
q. menyiapkan kegiatan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
r. menyiapkan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana
lembaga kemasyarakatan;
s. menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelaporan data potensi
prasarana dan sarana umum (tempat ibadah, jalan / jembatan,
sekolahan, lapangan olahraga, WC umum, terminal dll);
t. menyiapkan kegiatan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kelurahan
kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
u. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemeliharaan dan pelayanan
kebersihan serta keindahan lingkungan;
v. menyiapkan kegiatan fasilitasi pembinaan dan pengarahan
penanaman turus jalan dan penghijauan;
w. menyiapkan kegiatan fasilitasi pameran pembangunan;
x. menyiapkan kegiatan penyusunan rekomendasi tertentu di
bidang pembangunan;
y. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan
yang dilimpahkan kepada Camat bidang Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
z. menyiapkan kegiatan sinergitas dengan perangkat daerah
dan/atau instansi vertikal yang terkait
aa. menyiapkan kegiatan pelaporan pelaksanaan tugas
pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kelurahan kepada
Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
bb. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi
Pembangunan;
cc. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban
teknis keuangan Seksi Pembangunan;
dd. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup
tanggungjawabnya;
ee. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Seksi Pembangunan;
ff. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Pembangunan;
gg. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial
Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial mempunyai
tugas:
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup
tanggungjawabnya;
c. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
d. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi
Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
f. menyiapkan kegiatan fasilitasi pelayanan Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS);
g. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemberdayaan Potensi dan
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
h. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan pembinaan dan
pengembangan serta pemantauan kegiatan penanganan warga
miskin;
i. menyiapkan kegiatan fasilitasi program pengendalian penduduk
dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
j. menyiapkan kegiatan fasilitasi program jaminan sosial;
k. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengembangan
perekonomian kelurahan dengan memberikan penyuluhan
tentang dana bantuan ekonomi lemah, dana usaha ekonomi,
kelompok pembangunan kelurahan dan Usaha Peningkatan
Pendapatan Keluarga (UP2K);
l. menyiapkan kegiatan fasilitasi Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga, program peningkatan
pengarusutamaan gender, usaha mikro, dan Karang Taruna;
m. menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan ketenagakerjaan
dan perburuhan;
n. menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan organisasi
kemasyarakatan dan Lembaga nirlaba lainnya;
o. menyiapkan kegiatan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup
antar umat beragama;
p. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemberian bantuan kepada
badan sosial dan korban bencana alam;
q. menyiapkan kegiatan fasilitasi administasi Badan Amil Zakat
dan Palang Merah Indonesia;
r. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyuluhan program wajib
belajar;
s. menyiapkan kegiatan fasilitasi pameran dan festival seni
budaya;
t. menyiapkan kegiatan penyusunan rekomendasi tertentu di
bidang perekonomian dan kesejahteraan sosial;
u. menyiapkan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga Tingkat Kelurahan;
v. menyiapkan kegiatan pembentukan dan penumbuhan karakter
keluarga melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan
Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam
Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan
Bernegara;
w. menyiapkan kegiatan peningkatan kesadaran keluarga dalam
membangun kerja sama antar-keluarga, warga, dan kelompok
masyarakat;
x. menyiapkan kegiatan peningkatan ketahanan pangan keluarga;
y. menyiapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam
Peningkatan Penggunaan dan Pemanfaatan Sandang Produksi
Dalam Negeri;
z. menyiapkan kegiatan peningkatan kesadaran keluarga dalam
Mewujudkan Rumah Sehat dan Layak Huni serta Kesadaran
Hukum tentang Kepemilikan Rumah;
aa. menyiapkan kegiatan peningkatan kesadaran keluarga dalam
Peningkatan Pendidikan dan Keterampilan untuk Mewujudkan
Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
bb. menyiapkan kegiatan penumbuhan kesadaran keluarga dalam
Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan
dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
cc. menyiapkan kegiatan penumbuhan kesadaran keluarga dalam
Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan
Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya;
dd. menyiapkan kegiatan penumbuhan kesadaran keluarga dalam
Peningkatan Kualitas Kelestarian Lingkungan Hidup;
ee. menyiapkan kegiatan pelatihan Keluarga Tanggap Bencana
Alam;
ff. menyiapkan kegiatan pelatihan keluarga Tanggap Bencana
Rumah Tangga;
gg. menyiapkan kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran
Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju
Keluarga Berkualitas;
hh. menyiapkan kegiatan fasilitasi penunjang keberhasilan program
produksi pertanian;
ii. menyiapkan kegiatan fasilitasi dan pengolahan data
perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan,
peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan;
jj. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi
masyarakat; dan
kk. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat
guna;
ll. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan
yang dilimpahkan kepada Camat bidang Sosial, Pangan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Koperasi dan
Usaha Mikro, Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah
Raga, Pertanian, Perikanan, Perindustrian, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
mm. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi
Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
nn. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban
teknis keuangan Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
oo. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup
tanggungjawabnya;
pp. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
qq. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
rr. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
mempunyai tugas:
a. menyiapkan kegiatan bahan penyusunan Rencana Kegiatan
dan Anggaran Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan
Ketertiban Umum;
b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup
tanggungjawabnya;
c. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
d. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi
Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
f. menyiapkan kegiatan pembinaan di bidang pemerintahan
umum, sosial politik;
g. menyiapkan kegiatan administrasi dan fasilitasi di bidang
pertanahan;
h. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan data pelaksanaan
pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan
digunakan untuk kepentingan pembangunan, pemberian
ganti rugi, pembebasan tanah;
i. menyiapkan kegiatan fasilitasi monitoring dan inventarisasi
setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah
terlantar, tanah negara bebas dan tanah negara tumbuh di
wilayah kerjanya;
j. menyiapkan kegiatan penyusunan data monografi Kelurahan
baik statis maupun dinamis;
k. menyiapkan kegiatan penyusunan profil kelurahan;
l. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB dan pencapaian
realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi
sesuai dengan kewenangannya;
m. menyiapkan kegiatan pembinaan dan fasilitasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), RT, RW, di
wilayah kerjanya;
n. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan
Lembaga Kemasyarakatan;
o. menyiapkan kegiatan fasilitasi peningkatan Kapasitas
Lembaga Kemasyarakatan;
p. menyiapkan kegiatan fasilitasi Pemilihan Umum di wilayah
kerjanya;
q. menyiapkan kegiatan pembinaan administrasi
penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
r. menyiapkan kegiatan lomba administrasi kelurahan dan
lomba pemberdayaan masyarakat;
s. menyiapkan kegiatan pemberian rekomendasi tertentu di
bidang pemerintahan;
t. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan
umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan
urusan pemerintahan umum sesuai penugasan Wali Kota;
u. menyiapkan kegiatan pembinaan Wawasan Kebangsaan dan
Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan
Pancasila, Pelaksanaan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka
Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
v. menyiapkan kegiatan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan
(Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan
Kebangsaan dan Ketahanan Nasional;
w. menyiapkan kegiatan pembinaan persatuan dan kesatuan
bangsa;
x. menyiapkan kegiatan pembinaan kerukunan antar suku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna
mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan
nasional;
y. menyiapkan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
z. menyiapkan kegiatan pengembangan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila;
aa. menyiapkan kegiatan urusan pemerintahan yang bukan
merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh
instansi vertikal;
bb. menyiapkan kegiatan koordinasi penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat Kelurahan;
cc. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan sinergitas
perencanaan dan pelaksanaan dengan perangkat daerah dan
instansi terkait;
dd. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
ee. menyiapkan kegiatan pelaporan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat Kelurahan kepada Wali Kota;
ff. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan;
gg. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan
yang dilimpahkan kepada Camat bidang Pertanahan;
hh. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemeliharaan dan
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
ii. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyelesaian perselisihan
warga masyarakat;
jj. menyiapkan kegiatan fasilitasi penjagaan tempat-tempat
penting dan kegiatan penting;
kk. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengumpulan bahan
keterangan dan informasi indikasi gangguan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat;
ll. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan dalam rangka
peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat
terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota;
mm. menyiapkan kegiatan fasilitasi sosialisasi kebijakan
Pemerintah terkait Ketentraman dan ketertiban umum;
nn. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan data dan
informasi potensi Satlinmas;
oo. menyiapkan kegiatan fasilitasi penerbitan dan pencabutan
Kartu Tanda Anggota Satlinmas;
pp. menyiapkan kegiatan fasilitasi Pemetaan kebutuhan fasilitas,
prasarana dan sarana penunjang tugas operasional
Satlinmas;
qq. menyiapkan kegiatan fasilitasi mobilisasi anggota Satlinmas
untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, penanggulangan
bencana, penanganan ketenteraman dan ketertiban serta
pengamanan pemilu;
rr. menyiapkan kegiatan fasilitasi seleksi anggota Satlinmas;
ss. menyiapkan kegiatan fasilitasi Siskamling Kelurahan;
tt. menyiapkan kegiatan fasilitasi Pemberian Piagam
Penghargaan kepada anggota Satlinmas;
uu. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemberian santunan kepada
anggota Satlinmas apabila terjadi kecelakaan tugas;
vv. menyiapkan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban
umum;
ww. menyiapkan kegiatan pengadaan, pelaksanaan pengaturan
pemasangan bendera dan umbul-umbul;
xx. menyiapkan kegiatan program pembinaan idiologi negara dan
kesatuan bangsa;
yy. menyiapkan kegiatan penelitian/pengamatan terhadap
pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku;
zz. menyiapkan kegiatan pertimbangan legalitas dan izin
keramaian yang berhubungan dengan ketertiban umum serta
kemasyarakatan;
aaa. menyiapkan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban
di wilayah kerjanya;
bbb. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengamanan
Peraturan Daerah dan Peraturan lain yang menyangkut
ketertiban wilayah;
ccc. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian
penyuluhan kepada masyarakat untuk menumbuhkan
kesadaran dalam mentaati peraturan;
ddd. menyiapkan bahan dan melaksanakan menyelenggarakan
perlindungan masyarakat di wilayah Kelurahan;
eee. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelaksanaan kegiatan
pengamanan dan penanggulangan akibat bencana;
fff. menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan anggota
linmas dan membuat laporan anggota linmas;
ggg. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan
perlindungan masyarakat dan pos keamanan lingkungan;
hhh. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan dan
pemasangan bendera dan umbul-umbul;
iii. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pencegahan
dan penanggulangan kenakalan anak remaja d an
penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat addiktif
dan bahan berbahaya;
jjj. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi
Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
kkk. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban
teknis keuangan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan
Ketertiban Umum;
lll. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup
tanggungjawabnya;
mmm. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
nnn. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
Umum;
ooo. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
