TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

WALI KOTA SEMARANG

PROVINSI JAWA TENGAH

PERATURAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 47 TAHUN 2023

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

 

BAB III

KELURAHAN

Bagian Kesatu

Kedudukan dan Susunan Organisasi

Pasal 22

(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan.

(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

seorang Lurah yang berkedudukan di bawah dan

bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris

Kecamatan.

Pasal 23

Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari:

a. Lurah;

b. Sekretariat;

c. Seksi Pembangunan;

d. Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

e. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan

f. Jabatan Fungsional

 

TUPOKSI KINERJA KELURAHAN 

L U R A H

BAB III

KELURAHAN

Bagian Kesatu

Kedudukan dan Susunan Organisasi

Pasal 22

(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan.

(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

seorang Lurah yang berkedudukan di bawah dan

bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris

Kecamatan.

Pasal 23

Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari:

a. Lurah;

b. Sekretariat;

c. Seksi Pembangunan;

d. Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

e. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan

f. Jabatan Fungsional

 

Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi

Paragraf 1

Lurah

Pasal 24

Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23, mempunyai tugas:

a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;

b. pendistribusian tugas sekretariat, Seksi Pembangunan, Seksi

Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, dan Seksi

Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

c. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup

tanggungjawabnya;

d. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

e. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;

f. pelaksanaan pelayanan masyarakat;

g. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

h. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Camat;

i. pelaksanaan kegiatan koordinasi;

j. pelaksanaan kegiatan sekretariat;

k. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Kelurahan;

l. pelaksanaan kegiatan pembangunan;

m. pelaksanaan kegiatan perekonomian dan kesejahteraan sosial;

n. pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum;

o. pelaksanaan kegiatan pelayanan publik;

p. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana

serta fasilitas Pelayanan Publik;

q. pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan

informasi Kelurahan;

r. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban

teknis keuangan;

s. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Kelurahan;

t. pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan Kelurahan; dan

u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai

tugas dan fungsinya.

l. pelaksanaan kegiatan pembangunan;

m. pelaksanaan kegiatan perekonomian dan kesejahteraan sosial;

n. pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum;

o. pelaksanaan kegiatan pelayanan publik;

p. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana

serta fasilitas Pelayanan Publik;

q. pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan

informasi Kelurahan;

r. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban

teknis keuangan;

s. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Kelurahan;

t. pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan Kelurahan; dan

u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai

tugas dan fungsinya.

 

(1) Lurah mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan

pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat,

pelayanan masyarakat, memelihara ketentraman dan

ketertiban umum, memelihara prasarana dan fasilitas

pelayanan umum, serta melaksanakan tugas lain yang

diberikan oleh Camat.

 

Sekretaris Kelurahan

Pasal 26, Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:

a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan

Anggaran Sekretariat;

b. pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan

pengendalian dan evaluasi tugas-tugas kesekretariatan, Seksi

Pembangunan, Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial,

dan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

c. pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas Seksi Pembangunan, Seksi

Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, dan Seksi

Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;

e. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Kesekretariatan

Kelurahan;

f. pelaksanaan administrasi keuangan Kelurahan;

g. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan

keuangan Kelurahan;

i. pelaksanaan administrasi dan penatausahaan barang milik

daerah Kelurahan;

j. pelaksanaan administrasi pendapatan daerah kewenangan

Kelurahan;

k. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan

tanggapan pemeriksaan/pengawasan;

l. pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi,

pembangunan Zona Integritas dan Manajemen Perubahan

serta pengembangan inovasi Kelurahan;

m. pelaksanaan kegiatan fasilitasi kelembagaan, analisis

kebijakan dan pemecahan masalah, penjaminan mutu, serta

manajemen sumber daya Kelurahan;

n. pelaksanaan administrasi umum Kelurahan;

o. pelaksanaan tata kelola persuratan, tata naskah dinas,

kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan

kehumasan Kelurahan;

p. pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa penunjang, antara lain:

jasa surat menyurat, komunikasi, sumber daya air dan listrik,

jasa peralatan dan perlengkapan kantor serta jasa pelayanan

umum kantor Kelurahan;

q. pelaksanaan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan

rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan

Kelurahan;

r. pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengelolaan administrasi

kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan

bimbingan teknis implementasi peraturan perundangundangan di lingkungan Kelurahan;

s. pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan

komunikasi Kelurahan;

t. pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan produk hukum

Kelurahan;

u. pelaksanaan penyusunan dan pelayanan data dan informasi

Kelurahan;

v. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan

laporan program dan kegiatan;

w. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan kebijakan

Pelayanan Publik;

x. menyiapkan bahan pembinaan petugas pelayanan;

y. menyiapkan kegiatan penyusunan tatalaksana pengelolaan

pengaduan dan pemberian informasi;

z. menyiapkan kegiatan pengelolaan survei kepuasan

masyarakat/pelanggan;

aa. menyiapkan kegiatan pemberian layanan rekomendasi / surat

keterangan yang berhubungan dengan pertanahan,

kependudukan, pembangunan, trantib, lingkungan hidup dan

kesejahteraan sosial;

bb. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

cc. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sekretariat;

dd. menyiapkan fasilitasi konsep kebijakan dan kegiatan

pelayanan publik;

ee. menyiapkan kegiatan penyusunan tatalaksana pengelolaan

pengaduan dan pemberian informasi;

ff. menyiapkan kegiatan fasilitasi pembangunan, pengembangan

dan pemeliharaan aplikasi layanan publik;

gg. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengamanan perangkat lunak

layanan publik;

hh. menyiapkan kegiatan koordinasi pemeliharaan prasarana dan

sarana pelayanan umum;

ii. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan sinergitas perangkat

daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;

jj. menyiapkan kegiatan pemeliharaan prasarana dan fasilitas

pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;

kk. menyiapkan kegiatan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan

prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kelurahan

kepada Camat melalui Sekretaris Kelurahan;

ll. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan

yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan

oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kelurahan;

mm.menyiapkan kegiatan perencanaan kegiatan pelayanan kepada

masyarakat di Kelurahan;

nn. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan peningkatan efektivitas

pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah

Kelurahan;

oo. menyiapkan kegiatan pelaporan pelaksanaan kegiatan

pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan kepada

Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;

pp. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan

yang dilimpahkan kepada Camat bidang Komunikasi dan

Informatika;

qq. menyiapkan kegiatan pertanggungjawaban keuangan

Sekretariat;

rr. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup

tanggungjawabnya;

ss. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Sekretariat;

tt. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan

kegiatan Sekretariat; dan

uu. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh

pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pembangunan

Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas:

a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan

Anggaran seksi Pembangunan;

b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup

tanggungjawabnya

c. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;

d. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

e. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi

Pembangunan;

f. menyiapkan kegiatan koordinasi kegiatan pemberdayaan

masyarakat;

g. menyiapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

h. menyiapkan kegiatan musyarawah perencanaan pembangunan

(Musrenbang) kelurahan;

i. menyiapkan kegiatan terkait peningkatan partisipasi

masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan

pembangunan di Kelurahan;

j. menyiapkan kegiatan sinkronisasi program kerja dan kegiatan

pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan

swasta di wilayah kerja Kelurahan;

k. menyiapkan kegiatan peningkatan efektivitas kegiatan

pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan;

l. menyiapkan kegiatan fasilitasi pelaksanaan pembangunan fisik

dan non fisik;

m. menyiapkan kegiatan fasilitasi peningkatan partisipasi, swadaya

dan gotong royong masyarakat;

n. menyiapkan kegiatan pemantauan dan evaluasi di bidang

pembangunan dan partisipasi Masyarakat;

o. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemugaran perumahan dan

permukiman penduduk;

p. menyiapkan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana

Kelurahan;

q. menyiapkan kegiatan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan

fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;

r. menyiapkan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana

lembaga kemasyarakatan;

s. menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelaporan data potensi

prasarana dan sarana umum (tempat ibadah, jalan / jembatan,

sekolahan, lapangan olahraga, WC umum, terminal dll);

t. menyiapkan kegiatan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan

prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kelurahan

kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;

u. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemeliharaan dan pelayanan

kebersihan serta keindahan lingkungan;

v. menyiapkan kegiatan fasilitasi pembinaan dan pengarahan

penanaman turus jalan dan penghijauan;

w. menyiapkan kegiatan fasilitasi pameran pembangunan;

x. menyiapkan kegiatan penyusunan rekomendasi tertentu di

bidang pembangunan;

y. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan

yang dilimpahkan kepada Camat bidang Pekerjaan Umum,

Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;

z. menyiapkan kegiatan sinergitas dengan perangkat daerah

dan/atau instansi vertikal yang terkait

aa. menyiapkan kegiatan pelaporan pelaksanaan tugas

pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kelurahan kepada

Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;

bb. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi

Pembangunan;

cc. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban

teknis keuangan Seksi Pembangunan;

dd. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup

tanggungjawabnya;

ee. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Seksi Pembangunan;

ff. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan

kegiatan Seksi Pembangunan;

gg. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh

pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

 

Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial

Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial mempunyai

tugas:

a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan

Anggaran Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup

tanggungjawabnya;

c. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;

d. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

e. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi

Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

f. menyiapkan kegiatan fasilitasi pelayanan Pemerlu Pelayanan

Kesejahteraan Sosial (PPKS);

g. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemberdayaan Potensi dan

Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);

h. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan pembinaan dan

pengembangan serta pemantauan kegiatan penanganan warga

miskin;

i. menyiapkan kegiatan fasilitasi program pengendalian penduduk

dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan

perlindungan anak;

j. menyiapkan kegiatan fasilitasi program jaminan sosial;

k. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengembangan

perekonomian kelurahan dengan memberikan penyuluhan

tentang dana bantuan ekonomi lemah, dana usaha ekonomi,

kelompok pembangunan kelurahan dan Usaha Peningkatan

Pendapatan Keluarga (UP2K);

l. menyiapkan kegiatan fasilitasi Pemberdayaan dan

Kesejahteraan Keluarga, program peningkatan

pengarusutamaan gender, usaha mikro, dan Karang Taruna;

m. menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan ketenagakerjaan

dan perburuhan;

n. menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan organisasi

kemasyarakatan dan Lembaga nirlaba lainnya;

o. menyiapkan kegiatan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup

antar umat beragama;

p. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemberian bantuan kepada

badan sosial dan korban bencana alam;

q. menyiapkan kegiatan fasilitasi administasi Badan Amil Zakat

dan Palang Merah Indonesia;

r. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyuluhan program wajib

belajar;

s. menyiapkan kegiatan fasilitasi pameran dan festival seni

budaya;

t. menyiapkan kegiatan penyusunan rekomendasi tertentu di

bidang perekonomian dan kesejahteraan sosial;

u. menyiapkan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan

Keluarga Tingkat Kelurahan;

v. menyiapkan kegiatan pembentukan dan penumbuhan karakter

keluarga melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan

Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam

Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan

Bernegara;

w. menyiapkan kegiatan peningkatan kesadaran keluarga dalam

membangun kerja sama antar-keluarga, warga, dan kelompok

masyarakat;

x. menyiapkan kegiatan peningkatan ketahanan pangan keluarga;

y. menyiapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam

Peningkatan Penggunaan dan Pemanfaatan Sandang Produksi

Dalam Negeri;

z. menyiapkan kegiatan peningkatan kesadaran keluarga dalam

Mewujudkan Rumah Sehat dan Layak Huni serta Kesadaran

Hukum tentang Kepemilikan Rumah;

aa. menyiapkan kegiatan peningkatan kesadaran keluarga dalam

Peningkatan Pendidikan dan Keterampilan untuk Mewujudkan

Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;

bb. menyiapkan kegiatan penumbuhan kesadaran keluarga dalam

Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan

dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;

cc. menyiapkan kegiatan penumbuhan kesadaran keluarga dalam

Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan

Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya;

dd. menyiapkan kegiatan penumbuhan kesadaran keluarga dalam

Peningkatan Kualitas Kelestarian Lingkungan Hidup;

ee. menyiapkan kegiatan pelatihan Keluarga Tanggap Bencana

Alam;

ff. menyiapkan kegiatan pelatihan keluarga Tanggap Bencana

Rumah Tangga;

gg. menyiapkan kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran

Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju

Keluarga Berkualitas;

hh. menyiapkan kegiatan fasilitasi penunjang keberhasilan program

produksi pertanian;

ii. menyiapkan kegiatan fasilitasi dan pengolahan data

perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan,

peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan;

jj. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi

masyarakat; dan

kk. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat

guna;

ll. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan

yang dilimpahkan kepada Camat bidang Sosial, Pangan,

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Koperasi dan

Usaha Mikro, Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah

Raga, Pertanian, Perikanan, Perindustrian, Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak;

mm. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi

Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

nn. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban

teknis keuangan Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

oo. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup

tanggungjawabnya;

pp. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

qq. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan

kegiatan Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

rr. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh

pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum

mempunyai tugas:

a. menyiapkan kegiatan bahan penyusunan Rencana Kegiatan

dan Anggaran Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan

Ketertiban Umum;

b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup

tanggungjawabnya;

c. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;

d. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

e. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi

Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

f. menyiapkan kegiatan pembinaan di bidang pemerintahan

umum, sosial politik;

g. menyiapkan kegiatan administrasi dan fasilitasi di bidang

pertanahan;

h. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan data pelaksanaan

pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan

digunakan untuk kepentingan pembangunan, pemberian

ganti rugi, pembebasan tanah;

i. menyiapkan kegiatan fasilitasi monitoring dan inventarisasi

setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah

terlantar, tanah negara bebas dan tanah negara tumbuh di

wilayah kerjanya;

j. menyiapkan kegiatan penyusunan data monografi Kelurahan

baik statis maupun dinamis;

k. menyiapkan kegiatan penyusunan profil kelurahan;

l. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyampaian Surat

Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB dan pencapaian

realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi

sesuai dengan kewenangannya;

m. menyiapkan kegiatan pembinaan dan fasilitasi Lembaga

Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), RT, RW, di

wilayah kerjanya;

n. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan

Lembaga Kemasyarakatan;

o. menyiapkan kegiatan fasilitasi peningkatan Kapasitas

Lembaga Kemasyarakatan;

p. menyiapkan kegiatan fasilitasi Pemilihan Umum di wilayah

kerjanya;

q. menyiapkan kegiatan pembinaan administrasi

penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;

r. menyiapkan kegiatan lomba administrasi kelurahan dan

lomba pemberdayaan masyarakat;

s. menyiapkan kegiatan pemberian rekomendasi tertentu di

bidang pemerintahan;

t. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan

umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan

urusan pemerintahan umum sesuai penugasan Wali Kota;

u. menyiapkan kegiatan pembinaan Wawasan Kebangsaan dan

Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan

Pancasila, Pelaksanaan Undang- Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka

Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

v. menyiapkan kegiatan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan

(Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan

Kebangsaan dan Ketahanan Nasional;

w. menyiapkan kegiatan pembinaan persatuan dan kesatuan

bangsa;

x. menyiapkan kegiatan pembinaan kerukunan antar suku dan

intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna

mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan

nasional;

y. menyiapkan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai

ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

z. menyiapkan kegiatan pengembangan kehidupan demokrasi

berdasarkan Pancasila;

aa. menyiapkan kegiatan urusan pemerintahan yang bukan

merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh

instansi vertikal;

bb. menyiapkan kegiatan koordinasi penyelenggaraan kegiatan

pemerintahan di tingkat Kelurahan;

cc. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan sinergitas

perencanaan dan pelaksanaan dengan perangkat daerah dan

instansi terkait;

dd. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan efektivitas

penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan;

ee. menyiapkan kegiatan pelaporan penyelenggaraan kegiatan

pemerintahan di tingkat Kelurahan kepada Wali Kota;

ff. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengawasan

penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundangan-undangan;

gg. menyiapkan kegiatan berkaitan dengan urusan pemerintahan

yang dilimpahkan kepada Camat bidang Pertanahan;

hh. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemeliharaan dan

penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

ii. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyelesaian perselisihan

warga masyarakat;

jj. menyiapkan kegiatan fasilitasi penjagaan tempat-tempat

penting dan kegiatan penting;

kk. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengumpulan bahan

keterangan dan informasi indikasi gangguan ketertiban

umum dan ketentraman masyarakat;

ll. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan dalam rangka

peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat

terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota;

mm. menyiapkan kegiatan fasilitasi sosialisasi kebijakan

Pemerintah terkait Ketentraman dan ketertiban umum;

nn. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan data dan

informasi potensi Satlinmas;

oo. menyiapkan kegiatan fasilitasi penerbitan dan pencabutan

Kartu Tanda Anggota Satlinmas;

pp. menyiapkan kegiatan fasilitasi Pemetaan kebutuhan fasilitas,

prasarana dan sarana penunjang tugas operasional

Satlinmas;

qq. menyiapkan kegiatan fasilitasi mobilisasi anggota Satlinmas

untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, penanggulangan

bencana, penanganan ketenteraman dan ketertiban serta

pengamanan pemilu;

rr. menyiapkan kegiatan fasilitasi seleksi anggota Satlinmas;

ss. menyiapkan kegiatan fasilitasi Siskamling Kelurahan;

tt. menyiapkan kegiatan fasilitasi Pemberian Piagam

Penghargaan kepada anggota Satlinmas;

uu. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemberian santunan kepada

anggota Satlinmas apabila terjadi kecelakaan tugas;

vv. menyiapkan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban

umum;

ww. menyiapkan kegiatan pengadaan, pelaksanaan pengaturan

pemasangan bendera dan umbul-umbul;

xx. menyiapkan kegiatan program pembinaan idiologi negara dan

kesatuan bangsa;

yy. menyiapkan kegiatan penelitian/pengamatan terhadap

pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku;

zz. menyiapkan kegiatan pertimbangan legalitas dan izin

keramaian yang berhubungan dengan ketertiban umum serta

kemasyarakatan;

aaa. menyiapkan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban

di wilayah kerjanya;

bbb. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengamanan

Peraturan Daerah dan Peraturan lain yang menyangkut

ketertiban wilayah;

ccc. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian

penyuluhan kepada masyarakat untuk menumbuhkan

kesadaran dalam mentaati peraturan;

ddd. menyiapkan bahan dan melaksanakan menyelenggarakan

perlindungan masyarakat di wilayah Kelurahan;

eee. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelaksanaan kegiatan

pengamanan dan penanggulangan akibat bencana;

fff. menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan anggota

linmas dan membuat laporan anggota linmas;

ggg. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan

perlindungan masyarakat dan pos keamanan lingkungan;

hhh. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan dan

pemasangan bendera dan umbul-umbul;

iii. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pencegahan

dan penanggulangan kenakalan anak remaja d an

penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat addiktif

dan bahan berbahaya;

jjj. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi

Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

kkk. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban

teknis keuangan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan

Ketertiban Umum;

lll. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup

tanggungjawabnya;

mmm. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

nnn. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan

kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban

Umum;

ooo. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh

pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.