TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 90 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KOTA SEMARANG
K E L U R A H A N
Bagian Pertama
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 22
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Pasal 23
(1) Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pemerintahan dan Pembangunan;
d. Seksi Kesejahteraan Sosial;
e. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
f. Jabatan Fungsional.
TUPOKSI KINERJA KELURAHAN
L U R A H
(1) Lurah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lurah mempunyai fungsi :
• Perencanaan, pembinaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di wilayah kelurahan
• Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
• Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
• Pembinaan kerukunan, ketentraman, dan ketertiban umum
• Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
• Pelaksanaan pelayanan pada masyarakat
• Pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan
• Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
S E K R E T A R I A T
a. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas tugas sebagai berikut :
b. Melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas tugas kelurahan ;
c. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
d. Melakukan kegiatan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan kelurhan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian ;
e. Melaksanakan pelayanan administrasi pada masyarakat ;
f. Melaksanakan urusan surat menyurat dan pengelolaan arsip ;
g. Melaksanakan urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat dinas ;
h. Melaksanakan urusan tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengadministrasian, dan perawatan barang barang inventaris kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku ;
i. Melakukan pengolahan dan menyiapkan data pelaporan administrasi kepegawaian ;
j. Melakukan penyiapan data dalam rangka pelayanan rekomendasi mutasi obyek pajak pajak bumi dan bangunan ;
k. Menyiapkan bahan untuk keperluan penyusunan Rencana Kerja Anggaran ;
l. Melakukan pengolahan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan ;
m. Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas tugas sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada seksi pemerintahan ;
b. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka tugas tugas dibidang, kependudukan dan pencatatan sipil ;
c. Melakukan penyiapan bahan pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil ;
d. Memberikan rekomendasi pelayanan kartu keluarga ;
e. Memberikan rekomendasi pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk ;
f. Memberikan pelayanan surat kelahiran ;
g. Memberikan pelayanan penduduk datang ;
h. Memberikan pelayanan surat kematian ;
i. Memberikan rekomendasi pelayanan surat pindah ;
j. Melakukan Inventarisasi dan pemuthakiran data aset pemerintah daerah ;
k. Melakukan pembinaan RT RW ;
l. Melakukan monitoring tanah tanah negara dan aset pemerintah daerah ;
m. Melakukan tugas tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat
(1) huruf c angka 2 mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
b. Melakukan penyiapan bahan untuk pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ;
c. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan pembangunan ;
d. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan kebersihan lingkungan ;
e. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan ;
f. Memberikan pelayanan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) ;
g. Memberikan pelayanan rekomendasi izin usaha ;
h. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan peningkatan pemberdayaan masyarakat ;
i. Melakukan tugas tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
a. Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas sebagai berikut :
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evakuasi dan pelaporan pada seksi Ketentraman dan Ketertiban ;
c. Melakukan pemantauan wilayah dalam rangka peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
d. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
e. Melakukan pembinaan kerukunan warga ;
f. Melakukan penyiapan bahan pembinaan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Pos Keamanan lingkungan ;
g. Memberikan rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) ;
h. Memberikan rekomendasi izin penutupan jalan sesuai ketentuan yang berlaku ;
i. Memberikan rekomendasi izin gangguan (HO) ;
j. Melakukan pelayanan dalm rangka penyelesaian pengaduan masyarakat ;
k. Melakukan pemantauan dalam pelaksanaan pemberian bantuan pada masyarakat ;
l. Melakukan tugas tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Seksi Keseahteraan Sosial sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 4 mempunyai tugas sebagai berikut :
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada seksi Kesejahteraan Sosial ;
c. Memberikan rekomendasi Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ;
d. Melkukan pengumpulan dan pengolahan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ;
e. Memberikan rekomendasi permohonan dan pemberian bantuan sosial ;
f. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan Lembaga Sosial Kemasyarakatan ;
g. Memberikan rekomendasi Askeskin dan Surat Keterangan Miskin ;
h. Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pelestarian seni dan budaya ;
i. Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan olah raga masyarakat ;
j. Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pemberdayaan perempuan ;
k. Melakukan tugas tugas lain yang diberikan oleh Lurah.