DESKRIPSI

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. 

Manfaat Akta Kelahiran :

  • Identitas Anak
  • Administrasi Kependudukan : KTP, KK
  • Untuk Keperluan Sekolah
  • Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
  • Mendaftar Pekerjaan
  • Persyaratan Pembuatan Paspor
  • Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
  • Mengurus Asuransi
  • Mengurus Tunjangan Keluarga
  • Mengurus Hak Dana Pensiun
  • Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

 

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

SYARAT

Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru :

  • Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  • Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  • Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  • Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  • 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 
  • Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  • Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

 

PROSEDUR

Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil :

Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:

  • Penelitian Berkas
  • Memasukkan Data dalam Komputer
  • Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  • Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Distempel atau dicap
  • Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon

 

BIAYA

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.

Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.

 

KONTAK PENYELENGGARA

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten.